InstaForex

Senin, 23 April 2012

Sunat pada wanita

Sunat pada wanita : Khitan pada wanita

Sunat pada wanita ?...apa iya beneran ada?........
Sunat pada wanita ternyata memang ada,namun hal ini tidak berlaku karena dilarang di Indonesia termasuk di Mesir.Namun beberapa negara masih memberlakukan khitan untuk wanita,misalnya dinegara Asia seperti Pakistan, India, Bangladesh, dan Malaysia.
Seperti banyak kita ketahui jika sunat untuk laki laki itu sangat dianjurkan karena baik untuk kesehatan dan kebersihan.Namun sunat pada wanita justru sebaliknya,justru berbahaya dan dapat menimbulkan kematian.
  • Menurut Badan Kesehatan Dunia(WHO) Khitan pada wanita terdiri dari 4 jenis,yaitu:
  • Memotong seluruh bagian klitoris.
  • Memotong sebagian klitoris.
  • Menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi).
  • Menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi pendarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Sunat pada wanita



Menghilangkan seluruh atau sebagian  klitoris
Menurut beberapa ahli kedokteran hal ini akan menurunkan kepekaan perempuan terhadap rangsangan seksual,sehingga berefek pada lubrikasi pada vagina. Semakin banyak lubrikasi pada vagina maka rasa sakit akibat gesekan tidak terjadi ketika penis dimasukkan.
Jika tidak ada klitoris, vagina akan kering dan masuknya penis akan menyebabkan rasa sakit pada vagina sehingga timbul ketakutan pada perempuan untuk melakukan hubungan badan berikutnya

Melakukan infibulasi. 
Labia minora (kulit luar) juga dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap rangsangan seksual. Seperti klitoris, memotong labia minora juga akan membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual.

Menjahit mulut vagina
Menjahit mulut vagina tentu akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi maka akan menyebabkan pendarahan.

Semua jenis khitan  ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme bahkan menyiksa saat melakukan hubungan badan.Makanya jika dilarang diterapkan,maka hal ini ada benarnya juga.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 INFO BISNIS ONLINE
Designed by Digimart
Posts RSSComments RSS
Back to top